Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 51 Tahun 2021

Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 24 (dua puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sumber Pendapatan Desa; Perhitungan, Pengalokasian dan Penyaluram Bagi Dana Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Asas Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Sanski; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.51
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan