Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentangTata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 51), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 25 2. Ketentuan Pasal 10 diubah 3. Ketentuan Pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) 4. Ketentuan Pasal 15 diubah 5. Ketentuan Pasal 19 diubah 6. Ketentuan Pasal 22 diubah 7. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 8. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat