Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapatan tetap senilai Rp. 970.494.788.953,00, Belanja berubah menjadi Rp. 1.162.098.336.055,00, Pembiayaan berubah menjadi Rp. 255.134.385.070,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat