Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp 963.802.141.502,00 bertambah/(berkurang) sebesar Rp1.017.276.022.663,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat