Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2024

Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Pemberian Tpp; Bab III: Perhitungan Pembayaran Tpp; Bab IV: Pembayaran Tpp; Bab V: TPP ASN Tambahan; Bab VI: Pelaksanaan, Monitoring Dan Evaluasi; Bab VII: Pendanaan; Bab VIII: Ketentuan Peralihan; Bab IX: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
16 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 188
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan