Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan khususnya Kesehatan Dasar pada Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan, maka tarif dan unit pelayanan
kesehatan yang di atur dalam peraturan Dearah
8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan
keadaan dan perkembangan dewasa ini untuk itu
perlu diatur kembali sesuai ketentuan yang
berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas)di Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2003; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1990.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas)di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Rertribusi; Golongan Rertribusi; Cara Menngukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemugutan Dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Pelayanan Kesehatan Yang Dikenakan Rertribusi; Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Peserta; Penggunaan Mobil Puskesmas Keliling; Tarif; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nduga Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Nduga, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah
melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nduga tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 06 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan Ketentuan Umum di Daerah Kabupaten Nduga, Jenis Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Rretribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan / atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Subjek dan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Peninjauan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Rettribusi Jasa Umum dipungut di wilayah Kabupaten Nduga, tempat Pelayanan yang diberikan, Pemungutan, Tata cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi, Pemeriksaan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
66 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Serita Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 9/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 7 /8);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 27 /8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 27 /8);
Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 50 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 50/D).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Serita Daerah Tahun 2012 Nomor 27 /8), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah ;
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), diubah;
4. Ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (6), dan ayat (9) diubah;
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (2), diubah;
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (2), diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk dapat memakai kekayaan Daerah,
Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan
pelayanan pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa dalam memberikan pelayanan pemakaian
kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Pemerintah Kabupaten Purworejo melakukan
pemungutan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan,
perubahan harga pasar dan pertumbuhan
perekonomian daerah serta untuk meningkatkan
pendapatan daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini dautur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan judul BAB VI diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan judul BAB X diubah dan ditambahkan 2 (dua) Bagian,
yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua;
6. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, ;
7. BAB XI dihapus;
8. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 2 (dua) bab, yakni
BAB XIA dan BAB XIB;
9. Ketentuan Pasal 18 diubah;
10. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB
XIVA;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah;
12. Pasal 24 Dihapus.;
13. Lampiran diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah, diperlukan sistem dan prosedur sebagai pedoman pengelolaan pajak daerah di luar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 87 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012, hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai tekhnis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati yang berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara pemungutan BPHTB dan PBB Perdesaan dan Perkotaan berbeda dengan Pajak Daerah lainnya.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang mejadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tana Tidung; Peraturan Darah Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tana Tidung; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah; Bab III Pendaftaran dan Pendataan; Bab IV Penetapan; Bab V Pembayaran; Bab VI Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Bab VII Penagihan; Bab VIII Keberatan dan Banding; Bab IX Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Bab X Penghapusan Piutang Pajak; Bab XI Pembukuan dan Pelaporan; Bab XII Pemeriksaan; Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa pasar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Konawe Utara per!u dikelola dengan baik, agar dapat memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah;
Bahwa tarif retribusi pasar yang diatur Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara nomor 4 tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi seiring dengan Pembentukan Kabupaten Konawe Utara, perlu ditetapkan Produk Hukum Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas maka peri u ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
9. Surat Pendaftaran
10. Penetapan Retribusi
11. Tata Cara Pemungutan
12. Tata Cara Pembayaran
13. Tata Cara Penagihan
14. Keberatan
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
16. Pengurangan, Keringanan Pembebasan Retribusi
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah perlu adanya penyesuaian peraturan dengan dinamika perkembangan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah serta perlu melakukan perluasan objek retribusi daerah yang ada di daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan pasal yang diubah Pasal 1 angka 13 dan angka 14; Pasal 2 ayat (1); Disisipkan Bab VIIIB; Pasal 32F, 32G, Pasal 32H; Pasal 32I dan Pasal 32J; Lampiran I; Lampiran VI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 07 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DONASI ATAS KEBERANGKATAN PENUMPANG MELALUI BANDAR UDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/6,TLD NO.13, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga harus dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 03 tahun 2007; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara 3 Internasional Pattimura Ambon (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara 3 Internasional Pattimura Ambon
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Pemungutan retribusi perizinan tertentu merupakan kewenangan daerah otonom sebagai salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggraaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
UU Nomor 7 Drt 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 41 Tahun 1983; PP Nomor 42 Tahun 1983; PP Nomor 44 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 54 Tahun 2002; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009; Permendagri Nomor 32Tahun 2010.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Retribusi Perizinan Tertentu
Bab III : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Bab IV : Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Bab V : Retribusi Izin Gangguan
Bab VI : Retribusi Izin Trayek
Bab VII ; Golongan Retribusi
Bab VIII : Wilayah Pemungutan Retribusi
Bab IX : Masa Retrbusi dan Saat Retribusi terutang
Bab X : Pemungutan Retribusi
Bab XI : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII : Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIV : Pemeriksaan
Bab XV : Peninjauan Tarif
Bab XVI : Penyidikan
Bab XVII : Ketentuan Pidana
Bab XVIII : Ketentuan Peralihan
Bab XIX ; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
29 Hlm; Penjelasan 4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat