Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan Ketentuan Umum di Daerah Kabupaten Nduga, Jenis Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Rretribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan / atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Subjek dan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Peninjauan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Rettribusi Jasa Umum dipungut di wilayah Kabupaten Nduga, tempat Pelayanan yang diberikan, Pemungutan, Tata cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi, Pemeriksaan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat