Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah; Bab III Pendaftaran dan Pendataan; Bab IV Penetapan; Bab V Pembayaran; Bab VI Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Bab VII Penagihan; Bab VIII Keberatan dan Banding; Bab IX Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Bab X Penghapusan Piutang Pajak; Bab XI Pembukuan dan Pelaporan; Bab XII Pemeriksaan; Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat