Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif 6. Struktur Dan Besarnya Tarif 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang 9. Surat Pendaftaran 10. Penetapan Retribusi 11. Tata Cara Pemungutan 12. Tata Cara Pembayaran 13. Tata Cara Penagihan 14. Keberatan 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 16. Pengurangan, Keringanan Pembebasan Retribusi 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat