Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Rertribusi; Golongan Rertribusi; Cara Menngukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemugutan Dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Pelayanan Kesehatan Yang Dikenakan Rertribusi; Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Peserta; Penggunaan Mobil Puskesmas Keliling; Tarif; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat