Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Operasional Prosedur; Bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, perlu Penetapan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada DPMPTSP Kabupaten TTS
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 78 Tahun 2016.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Standar Operasional Prosedur; III Ruang Lingkup; IV Maksud dan Tujuan; V Subyek dan Obyek; VI Ketentuan Peralihan; VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Terdiri dari Halaman 6 Halaman; 61 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA MEMPEROLEH IZIN USAHA OBAT HEWAN DAN OBAT HEWAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesehatan hewan dan produksi peternakan, mutu khasiat dan keamanan, maupun pengawasan izin peredaran dan penjualan obat hewan. dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupate Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/OT.140/12/2007 tentang Pengawasan Obat Hewan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/PK.350/5/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perizinan; Bab III : Golongan dan Klasifikasi Obat Hewan; Bab IV : Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan; Bab V Pengawasan; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan Penanganan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban
Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan
Penanganan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan
Berbasis Gender dan Anak dari Tindak Kekerasan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Kelembagaan
Bab IV Pelayanan
Bab V Akhir Masa Layanan
Bab VI Anggaran Pelayanan
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGUSAHAAN, PERIZINAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET RUMAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak maka obyek-obyek yang menjadi potensi pajak daerah perlu diatur pengusahaan, perijinan dan pemungutannya. Salah satu obyek pajak daerah yang memiliki potensi pendapatan yang cukup besar adalah sarang burung walet yang dibudidayakan secara rumahan, Berdasarkan pertimbangan tersebut,perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengusahaan, perijinan dan pemungutan pajak sarang burung walet rumahan.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 1999, UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 15 tahun 2006, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 18 tahun 2009, UU nomor 32 tahun 2009, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012, Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 05 tahun 2012, Peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 16 tahun 2012, Keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor : KEP-48?MENLH/11/1996, Keputusan menteri dalam negeri nomor 71 tahun 1999, Keputusan menteri kehutanan nomor 100/Kpts-II/2003, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 6 tahun 2008, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 6 tahun 2012, Peraturan bupati bima nomor 8 tahun 2010, Peraturan bupati bima nomor 55 tahun 2014
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Pengusahaan burung walet rumahan, Jarak dan sarana bangunan, Perizinan, Tata cara perizinan, Hak dan kewajiban, Pembinaan dan pengawasan, Sanksi terhadap pelanggaran, Pendataan, pendaftaran dan pelaporan objek pajak, Penerbitan SPTD,SKPDKB,SKPDKBT dan SKPDN, Suran tagihan pajak daerah, Masa pajak, Tata cara pemungutan, pembayaran, pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran dan penagihan, Pengurangan pajak sarang burung walet, Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Pembukuan dan pemeriksaan, Insentif pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
-
-
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2019
PEDOMAN PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BAGI RUMAH TINGGAL DI KABUPATEN BALANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan Lagi Rumah Tinggal Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
dalam rangka penataan, penertiban dan pengendalian terhadap bangunan yang telah didirikan dan pengendalian terhadap bangunan yang telah didirikan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan khususnya bangunan rumah tinggal perlu dilakukan penataan kembali Izin Mendirikan Bangunan; bangunan rumah tinggal milik masyarakat, masih banyak yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana ditetapkan sesuai Peraturan Daerah; guna memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan keberadaan bangunan rumah tinggak, dilaksanakan melalui kebijakan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Bagi Rumah Tinggal di Kabupaten Balangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2017; Peraturah Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Bagi Rumah Tinggal Di Kabupaten Balangan Meliputi: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KETENTUAN PEMBERIAN PEMUTIHAN, PELAKSANA KEBIJAKAN, TATA CARA PENGAJUAN PEMUTIHAN IMB, MEKANISME DAN TATA KERJA PELAYANAN PENERTIBAN PEMUTIHAN IMB, BIAYA RETRIBUSI DAN BATASAN WAKTU PEMUTIHAN IMB, EVALUASI DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2019
PERBUP Kab. Lahat No. 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN-SELURUH-KEWENANGAN-PENERBITAN-PERIZINAN-DAN-NON PERIZINAN-KEPADA-KEPALA-DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dibidang perizinan, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lahat No. 60 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pendelegasian yang meliputi tujuan, sasaran, pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan, non perizinan dan perizinan tertentu, pengenaan tarif retribusi, pihak yang terlibat dalam teknis, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada pelaksanaan perizinan serta rincian jenis pelayanan perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2019
konfirmasi status wajib pajak daerah dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah kabupaten bone bolango
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfrimasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas secara Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango ini adalah UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2016; PP No.24 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2018; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2018; Perda Kab Bone Bolango No.10 Tahun 2018; Perda Kab Bone Bolango No.11 Tahun 2018
Dalam Peraturan ini diatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2019
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan Penanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah Teknis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan Penanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah Teknis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 76 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 22/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7 /2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7 /2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 25/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
19/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7 /2018; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 78 Tahun 2016.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Pelimpahan Kewenangan; III Tugas dan Kewajiban Penyelenggara Perizinan; IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan Penanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah Teknis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
Terdiri dari 11 Halaman Isi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN USAHA SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketntuan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Bab III Objek dan Subjek Izin; Bab IV Perizinan; Bab V Hak dan Kewajiban; Bab VI Pengawasan dan Penertiban Sarang Burung Walet; Bab VII : Sanksi; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 8 Tahun 2019
PERBUP Kab. Minahasa No. 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Lampiran Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Minahasa Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta untuk optimalisasi pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha terintegrasi secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa secara Online Single Submission (OSS) yang meliputi 11 (empat belas) sektor, perlu mengatur tentang Pendelegasian Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Untuk dan Atas Nama Bupati Minahasa Menandatangani Surat Keputusan tentang Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ;
9. Peraturan Pemerintah Perangkat Daerah; Nomor 18 Tahun 2016 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 ;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014;
13. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
18. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 ;
19. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa 4 Tahun 2016 ;
21. Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Nomor 36 Tahun 2016;
Pendelegasian Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; mendasari pelimpahan kewenangan pemberian izin yang bersumber dari kewenangan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Untuk dan Atas Nama Bupati Minahasa Menandatangani Surat Keputusan Tentang Perizinan dan Non Perizinan DICABUT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat