Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Bab III Objek dan Subjek Izin; Bab IV Perizinan; Bab V Hak dan Kewajiban; Bab VI Pengawasan dan Penertiban Sarang Burung Walet; Bab VII : Sanksi; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX : Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat