konfirmasi status wajib pajak daerah dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah kabupaten bone bolango
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfrimasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas secara Elektronik.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango ini adalah UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2016; PP No.24 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2018; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2018; Perda Kab Bone Bolango No.10 Tahun 2018; Perda Kab Bone Bolango No.11 Tahun 2018
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
|