Peraturan ini dibentuk untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 16 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan publik termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, ruang lingkup, pembina dan penanggungjawab, organisasi penyelenggara, kerjasama penyelenggara, hak dan kewajiban penyelenggara, kewajiban pelaksana, hak dan kewajiban masyarakat, penyusunan, penetapan, maklumat dan penerapan standar pelayanan, pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat, pengawasan, serta penyelesaian pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Terdiri dari 28 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian kembali
beberapa ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas maka
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara,
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38
Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 5 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2 0 1 1 tentang PokokPokok
Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2 0 1 1 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 164/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Luar Negeri;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 201 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Buton Utara
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2017 Nomor 38).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017
Materi Pokok: Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Cakupan wilayah pengaturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DIY terdiri atas:
a. ke arah darat mencakup batas wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir; dan
b. ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai pada saat pasang tertinggi kearah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DIY bertujuan mengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan untuk menyejahterakan masyarakat di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jangka waktu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DIY yakni 20 (dua puluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun 2011-2030
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 9, BN.2018/No. 826, jdih.pom.go.id : 9 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (lima puluh persen) dan Rp0,00 (nol rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 9, BN 2018 (1139) : 4 hlm., peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Uang Saku Atlet Berprestasi, Pelatih Atlet Berprestasi dan Tenaga Pendukung pada Penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Silawesi Tenggara Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5603);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang WilayahNasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6042);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5160);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5393);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6215);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1138);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1854);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2012
Nomor 4);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
WILAYAH PERENCANAAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENCANA ZONASI WILAYAH
PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI
BAB IV
RENCANA ALOKASI RUANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
BAB V
RENCANA PEMANFAATAN RUANG
BAB VI
PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII
KETENTUAN PERIZINAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX
REKLAMASI DAN REHABILITASI
BAB X
LARANGAN
BAB XI
MITIGASI BENCANA
BAB XII
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
KOORDINASI PELAKSANAAN
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV
GUGATAN PERWAKILAN
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV
GUGATAN PERWAKILAN
BAB XVI
KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Laut (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005 Nomor 10)
310 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2018
PERBUP Kab. Ciamis No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
PERBUP Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten CIamis Tahun anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran
berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria Di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit malaria merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat yang mempengaruhi angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunnya produktifitas kerja dan pembangunan;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria, serta untuk mencapai target Eliminasi Malaria di Kabupaten Mamasa Bebas Malaria Tahun 2019 dipandang perlu membuat pedoman pelaksanaan eliminasi malaria;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1991; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan No.
041/MENKES/SK/I/2007; Keputusan Menteri Kesehatan No. 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia; Edaran Menteri Dalam Negeri No. 443.41/465/SJ/2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan eliminasi malaria, yang meliputi:
1. Kebijakan dan Strategi
2. Penemuan dan Tatalaksana Penderita Malaria
3. Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Resiko
4. Pelaksanaan Surveilans Epidemologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah
5. Penanggulangan Malaria Berbasis Masyarakat
6. Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Koordinasi Eliminasi Malaria
7. Tugas dan Tanggungjawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria
8. Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat Akademis Dalam Eliminasi Malaria
9. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat