Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan eliminasi malaria, yang meliputi: 1. Kebijakan dan Strategi 2. Penemuan dan Tatalaksana Penderita Malaria 3. Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Resiko 4. Pelaksanaan Surveilans Epidemologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah 5. Penanggulangan Malaria Berbasis Masyarakat 6. Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Koordinasi Eliminasi Malaria 7. Tugas dan Tanggungjawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria 8. Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat Akademis Dalam Eliminasi Malaria 9. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat