2018
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 9, BN.2018/No. 826, jdih.pom.go.id : 9 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (lima puluh persen) dan Rp0,00 (nol rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
|