Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan publik termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, ruang lingkup, pembina dan penanggungjawab, organisasi penyelenggara, kerjasama penyelenggara, hak dan kewajiban penyelenggara, kewajiban pelaksana, hak dan kewajiban masyarakat, penyusunan, penetapan, maklumat dan penerapan standar pelayanan, pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat, pengawasan, serta penyelesaian pengaduan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat