Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Bahwa struktur dan tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Sarolangun sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang mengubah ketentuan lampiran I dan lampiran II dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
3 hlm; Lampiran 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Cirebon Tahun 2015 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota CIrebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2015.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2015
jabatan fungsional - pengawasan kemetrologian - angka kreditnya
2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 13, BN 2015 (461): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 37 PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 10 Tahun 1987; PP Nomor 2 Tahun 1989; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; dan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah sebagian :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
keadaan, khususnya terkait dengan optimalisasi
pendataan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam
rangka pengawasan dan pengendalian bahan bakar serta
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka
Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan angka 9, angka 11 dan angka 13 pada Pasal 1 dan penambahan angka 14, penambahan ayat (5) Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 diubah.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk
mewujudkan peningkatan pelayanan pernerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa, perlu diatur
Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5} dan
Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang~Undang_ Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diatur Tata Cara
Pembagian Dana Desa dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten
Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Mengingat
BUPATI BONE,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA
DI KABUPATEN BONE
TENTANG
PERATURAN BUPATI BONE
NOMOR 13 TAHUN 2015
BUPATI BONE
PROVINS! SULAWESI SELATAN
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk
mewujudkan peningkatan pelayanan pernerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa, perlu diatur
Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5} dan
Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang~Undang_ Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diatur Tata Cara
Pembagian Dana Desa dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten
Bone;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengeloiaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN
DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwewenang untuk rnengatur dan rnengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, clan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihorrnati dalam sistem
pemerintahan Negara kegiatan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai urisur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Dana transfer adalah dana yang bersumber dari Dana Desa, Dana Bagi Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Keuangan yang
ditransfer ke rekening Pemerin tah Desa.
8:, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. [I
9. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHPRD
adalah bagian dana dari. hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten
kepada desa.
10. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan
yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN DANA TRANSFER
Pasal 2
(1) Dimaksudkan sebagai pedoman dalarn menghitung besaran pembagian dana
transfer setiap desa secara proporsional, merata, .dan adil.
(2) Tujuan pembagian Dana Transfer untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN
Bagian Kesatu
Pembagian Dana Desa
Pasal 3
{ 1) Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupatert Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.36.079.263.143,00 (tiga puluh enam rnilyar tujuh puluh Sembilan
juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus ernpat puluh tiga rupiah) dengan
jumah desa penerirna sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan) desa.
(2) Besaran dana desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa,
dan tingkat kesulitan geografis.
(3) Jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan bobot:
a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk jumlah penduduk desa;
b. 20% (dua puluh perseratus) untuk luas wilayah Desa;
c. 50% (Hrna puluh perseratus) untuk angka kemiskinan Desa.
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN DANA TRANSFER
Pasal 2
(1) Dimaksudkan sebagai pedoman dalarn menghitung besaran pembagian dana
transfer setiap desa secara proporsional, merata, .dan adil.
(2) Tujuan pembagian Dana Transfer untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
8:, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. [I
9. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHPRD
adalah bagian dana dari. hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten
kepada desa.
10. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan
yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus.
4
I,
I
I
I
I'
Bagian Kedua
Pernbagian Bagi Basil Pajak dan Retribusi Daerah
Pasal 4
(1) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribuei untuk desa yang dianggerlean dalarn APBD
Kabupaten Bone Tahun 2015 dengan jumlah Rp.5.454.498.200,00 [lima miliyar
empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
dua ratus rupiah} terdiri dari BPHDR merata dan BPHDR proporsional.
(2) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan jumlah desa sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan)
merupakan penjumlahan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi merata sebesar 60%
(enarn puluh perseratus] senilai Rp.3.272.698.920,00 (tiga miliyar dua ratus
tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus
dua puluh rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Rertribusi proporsional 40% (empat
puluh perseratus) senilai Rp.2.18 L 799 .280 ,00 {dua milyar seratus delapan
puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus delapan
puluh rupiah} berdasarkan realisasi pajak dan retribusi daerah 2 [dua] tahun
sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung dengan cara membagi total jurnlah Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi proporsional sesuai perolehan total bobot desa setiap desa.
(4) Ketentuan rnengenai Tata Cara Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Ketiga
Pembagian Alokasi Dana Desa
Pasal 5
( 1) Alokasi Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.101,522,604,000,00 (seratus satu miliyar Iima ratus dua puluh
dua juta enam ratus empat ribu rupiah] dengan jumlah desa penerima
sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) desa,
(41 Tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagairnana dimaksud pada ayat (2}
digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Dana Desa Kabupaten Bone
Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahlean dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Kedua
Pernbagian Bagi Basil Pajak dan Retribusi Daerah
Pasal 4
(1) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribuei untuk desa yang dianggerlean dalarn APBD
Kabupaten Bone Tahun 2015 dengan jumlah Rp.5.454.498.200,00 [lima miliyar
empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
dua ratus rupiah} terdiri dari BPHDR merata dan BPHDR proporsional.
(2) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan jumlah desa sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan)
merupakan penjumlahan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi merata sebesar 60%
(enarn puluh perseratus] senilai Rp.3.272.698.920,00 (tiga miliyar dua ratus
tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus
dua puluh rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Rertribusi proporsional 40% (empat
puluh perseratus) senilai Rp.2.18 L 799 .280 ,00 {dua milyar seratus delapan
puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus delapan
puluh rupiah} berdasarkan realisasi pajak dan retribusi daerah 2 [dua] tahun
sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung dengan cara membagi total jurnlah Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi proporsional sesuai perolehan total bobot desa setiap desa.
(4) Ketentuan rnengenai Tata Cara Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Ketiga
Pembagian Alokasi Dana Desa
Pasal 5
( 1) Alokasi Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.101,522,604,000,00 (seratus satu miliyar Iima ratus dua puluh
dua juta enam ratus empat ribu rupiah] dengan jumlah desa penerima
sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) desa,
(41 Tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagairnana dimaksud pada ayat (2}
digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Dana Desa Kabupaten Bone
Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahlean dari Peraturan Bupati ini,
5
S DAERAH KABUPATEN BONE,
Diundangkan di Watampone
.....::::::::t=~~tanggal 9 Feb:ruari 2015
Ditetapkan di Watampone
~:::;:~~ada tanggal 1;9 :&'e bi•uari 2015
Al
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
(2) Besaran Alokasi Dana Desa suatu desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
merupakan penjurnlahan ADD merata sebesar 60% [enam puluh perseratus)
senilai Rp.60,913,562,400.00 {enam puluh miliyar sembilan ratus tiga belas juta
lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dan ADD proporsional
sebesar 40% (empat puluh perseratus] senilai Rp.40,609,041,600.00 (empat
puluh miliyar enam ratus sembilan juta empat puluh satu juta enam ratus
rupiah).
(3) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Alokasi Dana Desa Kabupaten
Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 13 Tahun 2015
PERWALI Kota Bau-Bau No. 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Baubau Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Baubau Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a.
bahwadalam rangka mewujudkan penguatan peran serta
masyarakat di tingkat Kelurahan dalam pengelolaan
pembangunan, Pemerintah Kota Baubau bertekad terus
melanjutkan ProgramPemberdayaan Masyarakat Kelurahan
(PPMK) Kota Baubau
yang
merupakan kebijakan
Desentralisasi Fiskal pada Tingkat Kelurahan
yang
pendanaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2015;
b.
bahwa untuk suksesnya pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,perlu di dukung dengan Pedoman
Petunjuk Teknis pelaksanaanya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
PeraturanWalikota;
1.Undang-UndangNomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan
Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomr 4120);
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tamhan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3.Undang-Undang Nomor
23 Tahun Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor4 Tahun 2015Tentang
PerubahanKeempatAtas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6.
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bau-BauTahun2009 Nomor 3);
7.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 33 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah
Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 33);
8.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011
tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembran Daerah Kota
BaubauTahun 2011 Nomor 3);
9.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2013
tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan PilihanYang Menjadi
Kewengan Pemerintah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2013 Nomor 11);
10.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2014 Nomor 5);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri DalamNegeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keugan Daerah (Berita Negara Republik
Insonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penata Usahaan dan Penyusunan Laporan
Peranggunjawaban Bendahara serta Penyampaianya;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
37
Tahun 2014
tentangPedoman Penysunan APBD Tahun 2015;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27
Tahun 2014
tentangPedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015; 15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
P{embentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16.Peraturan Walikota Baubau Nomor 113 Tahun 2014 Tentang
Standar Biaya Masukan APBD Di LingkunganPemerintah
Kota Baubau Tahun Anggaran 2015 ; 17.Peraturan Walikota Baubau Nomor
126
Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Baubau Tahun Anggaran 2015;
18.Peraturan walikota Baubau Nomor127Tahun 2015 Tentang
Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran
2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP PPMK
BAB IV
KEDUDUKAN DAN PELAKSANAAN PPMK
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan mempunyai peran yang
strategis dalam mendukung pembangunan sebagai
bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan
keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kota
Pekalongan perlu pengaturan penyelenggaraan
perhubungan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun
2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ;
b. jaringan LLAJ;
c. terminal;
d. pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor;
e. dampak lingkungan;
f. manajemen dan rekayasa lalu lintas;
g. analisa dampak lalu lintas;
h. angkutan;
i. pembinaan pemakai jalan;
j. penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
k. perparkiran;
l. pemindahan kendaraan;
m. forum LLAJ;
n. penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi;
o. SDM di bidang perhubungan;
p. peran serta masyarakat;
q. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, penindakan pelanggaran
LLAJ dan kewenangan PPNS;
r. pengawasan dan pengendalian;
s. ketentuan pidana; t. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
62 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sumber-sumber keuangan Desa dari Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah perlu dikelola berdasarkan asas-asas tata pemerintahan yang baik serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
b. bahwa agar sumber-sumber pendapatan desa tersebut dapat dikelola dengan baik diperlukan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2015;
SerTr^'ff
n"?""
PenabentukanDaerah-
Tahun
1959%!
Sulawesi(LerabaranNegaraRepublikIndonesia
IndonesiaNomorT822)
Negara
Republik
PembentukanPeraturan
M
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011
3 U
T'
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5234)-
RenuTl^
(Lembaran
NegL
rv
2014Nomor7,TambahanLembaranNefaraRepublikIndonesiaNomor5495);
Pemernuaha:,Daerah
(Lembc^an
Negai-a
Republ.k
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244
Tambahan
Lembaran
Neg^u-a
ReptlbUk
Indonesia
Nomo,-
5587)'
sebagaim^.atelahd.ubal,denganUndahg-UndangNomor
2
Tahun
2015tentangPenetapanPeraturanPemerintahPengganti
Uudang
UndangNomor
2
Tahun2014tentangPerubahanatas
^"^g
Undlg
PemerintahanDaerahmenjadiUndang-
r^Tl
'^^P^bUkIndonesiaTahun2015Nomor24
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5657)-
5.Peratoan
Pemerintali
Nomor
43
Tahun
2014
tentang
Peraturan
PelaksanaanUndang-UndangNomor
6
Tahun2014
tentangDesa
UmbaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor123,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5539); PemeiintahNomor60Tahun2015tentangDanaDesavang
Ne"ar
Repu^rf
BelanjaNegara(Lembara^egara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
88
Tambahan
LembaranNegaraRepubUkIndonesiaNomor5694)-
.
7.Peraturan
Menteri
Dalam
Negen
Nomor
1
T^hun
2014
tentane
Pembentukan
-
Produk
Hulcum
Daerah
(Berita
Negara
P
IndonesiaTahun2014Nomor32);
-pubhk
8.PeraturanMenteri
Dalam
NegeiiNomor
113Tahim
9ni4
<-
.
^S37'°
4r;r„r
9.
Peraturan
Menteri
Desa.
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
Transmigrasi
Nomor
5Tahun
201
s
d
dan
t32o"
NoT.'^T
2007tentang
IST"^oiZTZn^zi
diubahdengan
Perat:.ra:rerah"Kab^^en
Llr^r
2012
(Lembaran
Daer.Ji
Kabupaten
MunaTahun20^9
N
.
ra„M,™
oaer,^
ZZ,
4,
' '
l.Peratura..
DaerahKabupatenMunaNomor10
Tahun2014tentan
An2^^
KabupatenMunaTahun
^noT^O
T
D^evah
Kabupaten
MunaTahun
^"4
Nomor10,FamoahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor
loj
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV SUMBER DANA
BAB V PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DESA
BAB VI BESARAN ALOKASI KEUANGAN DESA
BAB VII PENATAUSAHAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
BAB VIII PELAPORAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2015
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - RENCANA INDUK PENGEMBANGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
bahwa dalam Pengembangan SPAM perlu dibuat
Rencana Induk SPAM yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 - 2035;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
01/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jangka waktu, penyelenggara, pengawasan dan pemantauan, sistem RISPAM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat