Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ; b. jaringan LLAJ; c. terminal; d. pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor; e. dampak lingkungan; f. manajemen dan rekayasa lalu lintas; g. analisa dampak lalu lintas; h. angkutan; i. pembinaan pemakai jalan; j. penanggulangan kecelakaan lalu lintas; k. perparkiran; l. pemindahan kendaraan; m. forum LLAJ; n. penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi; o. SDM di bidang perhubungan; p. peran serta masyarakat; q. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, penindakan pelanggaran LLAJ dan kewenangan PPNS; r. pengawasan dan pengendalian; s. ketentuan pidana; t. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2015
Tanggal Berlaku
14 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.13
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan