Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ; b. jaringan LLAJ; c. terminal; d. pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor; e. dampak lingkungan; f. manajemen dan rekayasa lalu lintas; g. analisa dampak lalu lintas; h. angkutan; i. pembinaan pemakai jalan; j. penanggulangan kecelakaan lalu lintas; k. perparkiran; l. pemindahan kendaraan; m. forum LLAJ; n. penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi; o. SDM di bidang perhubungan; p. peran serta masyarakat; q. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, penindakan pelanggaran LLAJ dan kewenangan PPNS; r. pengawasan dan pengendalian; s. ketentuan pidana; t. ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat