Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Judul pada Bab IV, perubahan ayat (3) Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 11, penghapusan ayat (4) Pasal 11, penambahan ayat (5) sampai dengan ayat (9) Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan ayat (1) Pasal 19, penghapusan ayat (4) Pasal 19, perubahan ayat (1) Pasal 22, penghapusan ayat (3) Pasal 22, perubahan ayat (1) Pasal 31, penghapusan ayat (2) Pasal 31, perubahan Pasal 33 ayat (4), perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35, perubahan ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 37, perubahan ayat (2) Pasal 38, perubahan Pasal 39, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 41, penghapusan Pasal 45, perubahan ayat (2) Pasal 53, penghapusan huruf a ayat (3) Pasal 53, perubahan huruf b ayat (3) Pasal 53, penghapusan Pasal 67, perubahan Pasal 74, penyisipan Pasal 74A, penghapusan Pasal 75 dan Pasal 76, penambahan ayat (2) Pasal 80, penambahan ayat (2) Pasal 81, penambahan ayat (2) Pasal 82, penambahan ayat (2) Pasal 83, penghapusan Pasal 93, perubahan ayat (2) Pasal 105, perubahan Bagian Kedua Bab IV, perubahan Bagian Ketiga Bab IV, penghapusan Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, perubahan Judul Bab XV, perubahan ayat (2) Pasal 113, penambahan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 113, penghapusan Pasal 114 dan Pasal 115, perubahan Judul pada Bab XX, penghapusan Pasal 127 dan Pasal 128, perubahan Pasal 129, perubahan ayat (2) Pasal 132.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat