Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2015

TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk rnengatur dan rnengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, clan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihorrnati dalam sistem pemerintahan Negara kegiatan Republik Indonesia. 5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai urisur penyelenggara Pemerintahan Desa. 7. Dana transfer adalah dana yang bersumber dari Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Keuangan yang ditransfer ke rekening Pemerin tah Desa. 8:, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. [I 9. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHPRD adalah bagian dana dari. hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada desa. 10. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN DANA TRANSFER Pasal 2 (1) Dimaksudkan sebagai pedoman dalarn menghitung besaran pembagian dana transfer setiap desa secara proporsional, merata, .dan adil. (2) Tujuan pembagian Dana Transfer untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. BAB III TATA CARA PEMBAGIAN Bagian Kesatu Pembagian Dana Desa Pasal 3 { 1) Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupatert Bone Tahun 2015 sejumlah Rp.36.079.263.143,00 (tiga puluh enam rnilyar tujuh puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus ernpat puluh tiga rupiah) dengan jumah desa penerirna sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan) desa. (2) Besaran dana desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis. (3) Jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan bobot: a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk jumlah penduduk desa; b. 20% (dua puluh perseratus) untuk luas wilayah Desa; c. 50% (Hrna puluh perseratus) untuk angka kemiskinan Desa. BAB III TATA CARA PEMBAGIAN BAB II MAKSUD DAN TUJUAN DANA TRANSFER Pasal 2 (1) Dimaksudkan sebagai pedoman dalarn menghitung besaran pembagian dana transfer setiap desa secara proporsional, merata, .dan adil. (2) Tujuan pembagian Dana Transfer untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 8:, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. [I 9. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHPRD adalah bagian dana dari. hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada desa. 10. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 4 I, I I I I' Bagian Kedua Pernbagian Bagi Basil Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 4 (1) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribuei untuk desa yang dianggerlean dalarn APBD Kabupaten Bone Tahun 2015 dengan jumlah Rp.5.454.498.200,00 [lima miliyar empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah} terdiri dari BPHDR merata dan BPHDR proporsional. (2) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah desa sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan) merupakan penjumlahan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi merata sebesar 60% (enarn puluh perseratus] senilai Rp.3.272.698.920,00 (tiga miliyar dua ratus tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Rertribusi proporsional 40% (empat puluh perseratus) senilai Rp.2.18 L 799 .280 ,00 {dua milyar seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah} berdasarkan realisasi pajak dan retribusi daerah 2 [dua] tahun sebelum tahun anggaran berjalan. (3) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara membagi total jurnlah Bagi Hasil Pajak dan Retribusi proporsional sesuai perolehan total bobot desa setiap desa. (4) Ketentuan rnengenai Tata Cara Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Bagian Ketiga Pembagian Alokasi Dana Desa Pasal 5 ( 1) Alokasi Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bone Tahun 2015 sejumlah Rp.101,522,604,000,00 (seratus satu miliyar Iima ratus dua puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah] dengan jumlah desa penerima sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) desa, (41 Tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagairnana dimaksud pada ayat (2} digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Dana Desa Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahlean dari Peraturan Bupati ini, Bagian Kedua Pernbagian Bagi Basil Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 4 (1) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribuei untuk desa yang dianggerlean dalarn APBD Kabupaten Bone Tahun 2015 dengan jumlah Rp.5.454.498.200,00 [lima miliyar empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah} terdiri dari BPHDR merata dan BPHDR proporsional. (2) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah desa sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan) merupakan penjumlahan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi merata sebesar 60% (enarn puluh perseratus] senilai Rp.3.272.698.920,00 (tiga miliyar dua ratus tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Rertribusi proporsional 40% (empat puluh perseratus) senilai Rp.2.18 L 799 .280 ,00 {dua milyar seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah} berdasarkan realisasi pajak dan retribusi daerah 2 [dua] tahun sebelum tahun anggaran berjalan. (3) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara membagi total jurnlah Bagi Hasil Pajak dan Retribusi proporsional sesuai perolehan total bobot desa setiap desa. (4) Ketentuan rnengenai Tata Cara Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Bagian Ketiga Pembagian Alokasi Dana Desa Pasal 5 ( 1) Alokasi Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bone Tahun 2015 sejumlah Rp.101,522,604,000,00 (seratus satu miliyar Iima ratus dua puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah] dengan jumlah desa penerima sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) desa, (41 Tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagairnana dimaksud pada ayat (2} digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Dana Desa Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahlean dari Peraturan Bupati ini, 5 S DAERAH KABUPATEN BONE, Diundangkan di Watampone .....::::::::t=~~tanggal 9 Feb:ruari 2015 Ditetapkan di Watampone ~:::;:~~ada tanggal 1;9 :&'e bi•uari 2015 Al BAB IV PENUTUP Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone. (2) Besaran Alokasi Dana Desa suatu desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan penjurnlahan ADD merata sebesar 60% [enam puluh perseratus) senilai Rp.60,913,562,400.00 {enam puluh miliyar sembilan ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dan ADD proporsional sebesar 40% (empat puluh perseratus] senilai Rp.40,609,041,600.00 (empat puluh miliyar enam ratus sembilan juta empat puluh satu juta enam ratus rupiah). (3) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV PENUTUP Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
09 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2015
Tanggal Berlaku
09 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan