Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan terhadap sumber daya alam untuk usaha perkebunan yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang berkelanjutan, daya dukung dan keanekaragaman jenis, perlu mengatur pembinaan, pengamanan dan pengendalian dengan pemberian Izin Usaha Perkebunan;
b. bahwa berhubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, usaha perkebunan, perizinan, retribusi, uang perangsang, pembagian hasil retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pemberdayaan masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2005.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pengangkutan Kayu Bulat dan Kayu Olahan Keluar Daerah di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa pembayaran Iuran Kehutanan tidak meniadakan kewajiban
untuk membayar kewajiban lainnya. Untuk memperoleh kontribusi dari potensi hasil hutan di
wilayah Kabupaten Murung Raya bagi peningkatan Pendapatan Asli
Daerah, dipandang perlu mengadakan pungutan atas pengangkutan
kayu bulat dan kayu olahan yang akan diangkut ke luar Daerah
Kabupaten Murung Raya.
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-uandang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang–undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN;
BAB III
BESARNYA PUNGUTAN;
BAB IV
PELAPORAN;
BAB V
KETENTUAN PIDANA;
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD 2004/19 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Produksi Dan Peredaran Kayu Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan kajian Departemen Dalam Negeri melalui surat Nomor 188.342/652/SJ tanggal 26 Maret 2003 perihal Peraturan Daerah, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Hasil Hutan Milik dipandang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dipandang perlu dilakukan pencabutan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 34 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmen Kehutanan No. 126/Kpts-II/2003; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2003; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2001; Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Produksi dan Peredaran Kayu Rakyat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Produksi Kayu Rakyat; Peredaran Kayu Rakyat; Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian,dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2004.
Peraturan ini mengatur tentang Produksi dan Peredaran Kayu Rakyat
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JASA PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN (JPP) HASIL HUTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi hak-hak Negara atas hasil hutanm, Maka semua hasil hutan yang berasal dari dalam dan luar kawasan hutan wajib dlakukan pemeriksaan dan pengukuran;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Jasa pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; PP NO.6 Tahun 1999; PP NO.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.44 Tahun 1999; Perda No.4 Tahun 2004
Perda Ini Mengatur Mengenai Jasa Pemeriksaan Dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan; Meliputi; Objek, Subjek dan Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2004.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2004/13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan
kepada Daerah untuk mengatur dan melaksanakan kewenangan
atas prakarsa sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat dan
potensi Daerah. Berdasarkan Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan telah memberikan penegasan terhadap
pengelolaan hutan yang meliputi kegiatan penyusunan
perencanaan pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan
kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta
perlindungan konservasi alam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1993
tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Dibidang
Kehutanan Kepada Daerah Pasal 5 butir 9 tentang Hak
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 24 Tahun 1994; Undang – undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 tahun 1999; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AREAL IJIN USAHA PEMANFAATAN
HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB III
IJIN USAHA PEMANFAATAN
HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB IV
PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB V
PEREDARAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB VI
KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN USAHA PEMANFAATAN
HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN HASIL PERKEBUNAN;
BAB VII
BIAYA PUNGUTAN;
BAB VIII
PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN;
BAB IX
HAPUSNYA IJIN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pembangunan Daerah dari Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan merupakan
potensi Daerah Kabupaten Murung Raya yang perlu diatur
pemanfaatannya untuk kepentingan Pembangunan Daerah
Kabupaten Murung Raya oleh karena itu para pengusaha hasil
hutan bukan kayu dan hasil perkebunan, perlu memberikan
partisipasinya untuk pembangunan Daerah berupa sumbangan
pembangunan Daerah atas hasil hutan bukan kayu dan hasil
perkebunan.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 24 Tahun 1994; Undang – undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
BESARNYA SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penatausahaan Peredaran Hasil Hutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya pengelolaan, Pengawasan. dan pengendalian terhadap peredaran dan pemasaran hasil hutan dalam dan keluar Kota Bau-Bau, dipandang perlu melakukan Penatausahaan Peredaran Hasil Hutan dalam Wilayah Kota Bau-Bau. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penatausahaan Peredaran hasil Hutan.
UU No.8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004;
KETENTUAN UMUM, PENGANGKUTAN HASIL HUTAN,. PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DI TPK ,. PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DI INDUSTRI,. PERLAKUAN SKSHH PADA TEMPAT PEMBELIAN HASIL HUTAN DI LUAR INDUSTRI,. PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DI PELABUHAN UMUM,. BIAYA ADMINISTRASI,. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN,. KETENTUAN PIDANA,. SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 66
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peredaran Hasil Hutan Dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan sebagai benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu selain tumbuhan dan satwa ilar, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, merupakan komoditas perekonomian yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan oleh karenanya wajib dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab, serta dalam rangka endukung program nasional peiestarian hutan, menyelamatkan hak-hak negara dan daerah atas hasil hutan ditakukan pengendalian peredaran hasil hutan dan pembinaan usaha industri primor hasil hutan kayu di Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pemasukan, pendistribusian dan pengeluaran hasil hutan; pemeriksaan, pengukuran, dan pengujian hasil hutan; perizinan dan evaluasi usaha industri primer hasil hutan kayu; tempat penimbunan dan pangangkutan hasil hutan; sarana dan prasarana hasil hutan; hasil hutan sitaan; retribusi; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; ketentuan pidana; dan penyidikan di bidang kehutanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2004.
13 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat