Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004

Peredaran Hasil Hutan Dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai pemasukan, pendistribusian dan pengeluaran hasil hutan; pemeriksaan, pengukuran, dan pengujian hasil hutan; perizinan dan evaluasi usaha industri primer hasil hutan kayu; tempat penimbunan dan pangangkutan hasil hutan; sarana dan prasarana hasil hutan; hasil hutan sitaan; retribusi; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; ketentuan pidana; dan penyidikan di bidang kehutanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 tentang Peredaran Hasil Hutan Dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2004
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 66
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan