Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum , azas, tujuan dan sasaran, pengelolaan hutan hak, pemanfaatan hutan hak, rehabilitasi dan perlindungan hutan hak, pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan pengelolaan hutan hak, pengendalian, perizinan, sistem insentif, hak, kewajiban dan larangan, sanksi administrasi, sanksi pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat