Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2004

Produksi Dan Peredaran Kayu Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Produksi dan Peredaran Kayu Rakyat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Produksi Kayu Rakyat; Peredaran Kayu Rakyat; Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian,dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2004 tentang Produksi Dan Peredaran Kayu Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
14 Mei 2004
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2004
Tanggal Berlaku
18 Mei 2004
Sumber
LD 2004/19 SERI C
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan