Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 16 Tahun 2004

JASA PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN (JPP) HASIL HUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini Mengatur Mengenai Jasa Pemeriksaan Dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan; Meliputi; Objek, Subjek dan Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentang JASA PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN (JPP) HASIL HUTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2004
Sumber
LD.2004/NO.21
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan