JASA - PEMERIKSAAN - PENGUKURAN - HASIL HUTAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JASA PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN (JPP) HASIL HUTAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melindungi hak-hak Negara atas hasil hutanm, Maka semua hasil hutan yang berasal dari dalam dan luar kawasan hutan wajib dlakukan pemeriksaan dan pengukuran;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Jasa pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan;
- UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; PP NO.6 Tahun 1999; PP NO.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.44 Tahun 1999; Perda No.4 Tahun 2004
- Perda Ini Mengatur Mengenai Jasa Pemeriksaan Dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan; Meliputi; Objek, Subjek dan Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2004.
- 5 hlmn;
|