Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur mengenai tata cara izin penyelenggaraan reklame;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai izin penyelenggaraan reklame
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Aplikasi Terintegrasi dalam Perencanaan, Pengelolaan Keuangan dan Pengendalian Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Aplikasi Terintegrasi dalam Perencanaan, Pengelolaan Keuangan dan Pengendalian Pembangunan Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Dalam Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 274 dan Pasal 391
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan
pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi
yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Dalam
Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Bantul.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Materi pokok : Pendekatan perencanaan dan Proses perencanaan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Aplikasi Terintegrasi dalam
Perencanaan, Pengelolaan Keuangan dan Pengendalian Pembangunan Daerah
sebagaimana telah
diubah dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Penerapan Sistem Aplikasi Terintegrasi dalam Perencanaan, Pengelolaan
Keuangan dan Pengendalian Pembangunan Daerah.
Jumlah Halaman : 17 HLM; Lampiran : 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan dalam
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan yang efektif di Kabupaten Banyumas,
perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagipakaikan, serta dikelola secara saksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan;
bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses,
dan dibagipakaikan diperlukan perbaikan tata kelola
Data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah melalui
penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Banyumas;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait
dengan penyelenggaraan data daerah diperlukan
kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari
dan antara Perangkat Daerah/Institusi lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Satu Data Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nornor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, prinsip satu data kabupaten banyumas, standarisasi, ruang lingkup, kewenangan, sistem pengelolaan satu data, kebijakan dan strategi, prosedur pengelolaan satu data, tata kerja, sumber daya manusia, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Bondowoso, perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengoptimalkan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 16 Tahun 1997;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 4 Tahun 2011 sebagairnana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 51 Tahun 1999;
PP No 9 Tahun 2014;
Perpres No 27 Tahun 2014;
Perpres No 9 Tahun 2016;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
PP No 71 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomin Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan BPS No 4 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Pergup Jawa Timur No 81 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 93 Tahun 2020 .
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh Pengguna Data sebagai dasar perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola data.
Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso bertujuan:
a. sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
c. mewujudkan keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; dan
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu
Data Indonesia Kabupaten Bondowoso meliputi:
a. Lembaga Negara;
b. Badan Hukum Publik;
c. Masyarakat; dan d. Pelaku Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/NO.12, LL KAB. KAYONG UTARA : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat yang lebih efektif, efesien, transparan dan bertanggung jawab;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2006, UU No.6 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 1999, PP No.53 Tahun 2010, PP No.43 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2017, Permenpan No Per/05/M.PAN/4/2009, Perda Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERUBAHAN Pasal 1, BAB VIII dan Pasal 24 ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 11 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemkab Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 dan
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pengelolaan, pelayanan informasi dan dokumentasi di
Pemerintahan Daerah yang menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas perlu membentuk dan menetapkan PPID;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 42 Tahun
2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 11 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/07/2010;
Permendagri No 3 Tahun 2017;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2016;
Perbup Bangkalan No 48 Tahun 2016.
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik dimaksudkan untuk memberikan prosedur bagi PD dan/atau BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik. Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik sesuai dengan prinsip pelayanan yang mudah, cepat dan tepat di setiap Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 24/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Desa di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh akses informasi publik desa
perlu dilakukan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik Pemerintah Desa.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi pada Pemerintah Desa
di Kabupaten Pemalang diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan
dokumentasi publik.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi no. 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018; Perda No. 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Desa di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Akses Informasi dan dokumentasi Publik, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi Publik Desa, SOP PPID Desa, Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan, Permohonan Informasi dan dokumentasi, Keberatan dan Penyelesaian sengketa informasi, Koordinasi dan Fasilitasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 9 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 16 Tahun 1997;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 4 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 51 Tahun 1999;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 68 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian Pembangunan;
Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Probolinggo harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah lnteroperabilitas Data; dan
d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/ atau Data Induk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduaan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang efektif, perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan data daerah diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari dan antara Perangkat Daerah/Institusi lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan dan ruang lingkup, kewenangan, sistem pengelolaan satu data, kebijakan dan strategi, prosedur pengelolaan satu data, tata kerja, sumber daya manusia, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati Pati Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data Statistik Daerah di Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 96)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat Daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Satu Data Indonesia Kabupaten Pati harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memenuhi Standar Data;
b. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memiliki Metadata;
c. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
d. data yang dihasilkan oleh Produsen Data tingkat Daerah harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. konsep;
b. definisi;
c. klasifikasi;
d. ukuran; dan
e. satuan.
Penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Pati dilaksanakan oleh :
a. Dewan Pengarah;
b. Pembina Data tingkat daerah;
c. Walidata tingkat daerah; dan
d. Produsen Data tingkat daerah.
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah terdiri atas :
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data Statistik Daerah di Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 96) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat