Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. jenis dan sumber data; b. prinsip satu data; c. portal satu data; d. penyelenggara satu data; e. penyelenggaraan satu data; f. forum satu data; g. kemitraan dan kerja sama; h. pemanfaatan; i. pengendalian; dan j. pendanaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat