Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 21 Tahun 2021

Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Di Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK DAERAH DAN BADAN PUBLIK LAINNYA; INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN OLEH BADAN PUBLIK DAERAH DAN BADAN PUBLIK LAINNYA; INFORMASI YANG DIKECUALIKAN; PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI; MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI; KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI KABUPATEN; HUKUM ACARA KOMISI; GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Di Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
18 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2021
Tanggal Berlaku
19 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 909
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan