ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan dalam
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan yang efektif di Kabupaten Banyumas,
perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagipakaikan, serta dikelola secara saksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan;
bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses,
dan dibagipakaikan diperlukan perbaikan tata kelola
Data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah melalui
penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Banyumas;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait
dengan penyelenggaraan data daerah diperlukan
kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari
dan antara Perangkat Daerah/Institusi lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Satu Data Kabupaten Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nornor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, prinsip satu data kabupaten banyumas, standarisasi, ruang lingkup, kewenangan, sistem pengelolaan satu data, kebijakan dan strategi, prosedur pengelolaan satu data, tata kerja, sumber daya manusia, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pembiayaan dan ketentuan penutup
|