sistem informasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2021/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Dalam Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 274 dan Pasal 391
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan
pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi
yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Dalam
Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Bantul.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Materi pokok : Pendekatan perencanaan dan Proses perencanaan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati Bantul
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Aplikasi Terintegrasi dalam
Perencanaan, Pengelolaan Keuangan dan Pengendalian Pembangunan Daerah
sebagaimana telah
diubah dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Penerapan Sistem Aplikasi Terintegrasi dalam Perencanaan, Pengelolaan
Keuangan dan Pengendalian Pembangunan Daerah.
- Jumlah Halaman : 17 HLM; Lampiran : 2 halaman
|