Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kelebihan Kas Daerah yang Ada Pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaanketentuan Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, maka perlu mengatur mengenaiPenempatan Uang Daerah dalam rangka Pengelolaan Kelebihan Kas yang ada pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Kelebihan Kas Daerah yang ada pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengelolaan Kelebihan Kas Daerah Yang Ada Pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Uang Daerah, Perencanaan Kas Pemerintah Daerah, Pengelolaan Kelebihan Kas Dan Bank Umum;Pertanggungjawaban, Akuntansi Dan Pelaporan Uang Daerah;Pengawsan Keuangan Daerah;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
bahwa beberaa ketentuan mengenai Kebijakan Aset Tetap Nomor 09 dan Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Nomor 10 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sekadau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini
UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, Pp No.58 Tahun 2005, , PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PASAL 2 PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
4 HALAMAN DAN 14 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/Pmk.05/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, kebijakan akuntansi, sistem akuntansi badan layanan umum daerah, bagan akun standar, laporan keuangan BLUD, pemeriksaan dan audit, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
197 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 19 Tahun 2022
Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. NO. 2022/19, LL KAB. BURU SELATAN : 13 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Buru Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Buru Selatan yang disusun berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Buru Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Buru Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 444 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2014
PERBUP Kab. Pemalang No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
menyebutkan bahwa kepala daerah menetapkan
peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi
pemerintah dengan berpedoman pada standar akuntansi
pemerintahan;
b. bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan harus segera diterapkan
namun memerlukan masa transisi.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pemalang Tahun 2007 Nomor 13), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Kabupaten Pemalang menerapkan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu mengatur Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tolikara tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 2 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari: a. Sistem Akuntansi SKPD; dan b. Sistem Akuntansi PPKD. Sistem akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD. Sistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa fungsi akuntansi yang baik mulai dari analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
dibutuhkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk melengkapi kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan menambahkan kebijakan akuntansi perjanjian konsesi jasa dan kebijakan akuntansi properti
investasi, maka Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan situasi, kondisi, dan perkembangan
hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43
Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Lampiran Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karangasem (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun
2022 Nomor 43) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
-
262 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat ( 3 ) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bone.
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan lembaran Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 ,.Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 4400)
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang Pemerintahan Daerah (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lemb;;ran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan, Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah .kepada Daerah ( ... Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Mininal Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan
,,
,,
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan
La po ran Pertanggungjawaban Bendahara
La po ran Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampainnya;
serta
Penyampainnya;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM AKUNTANSI
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan serta penginterpretasian hasilnya.
5. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip - prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan IJ!enyajikan Laporan Keuangan Pemerintah .
6. Kebijakan Akuntasi Pemerintah adalah kebijakan yang merupakan dasar, pengakuan, pengukuran dan pelaporan atas asset, kewajiban,
·ekuitas pendapatan, belanja dan pembiayaan
serta pelaporan keuangan.
7. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak dianalis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan dilingkungan Organisasi Pemerintah.
8. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang untuk selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
11. Entitas Pelaporan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan Peraturan perundangan -undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan.
12. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
13. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
14. Pendapatan - LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
16. Pendapatan - LO adalah hak pemerintah Pusat/Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
17. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara asset dan kewajiban pemerintah pada tanggal pelaporan.
18. Belanja Daerah adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
19. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensijasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas yang dapat berupa pengeluaran atau komsumsi asset atau timbulnya kewajiban.
20. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah Laporan yang menyajikan informasi Realisasi Pendapatan - LRA, belanja Transfer, Suplus/defisit - LRA dan pembiayaan, sisa lebih kurang pembiayaan anggaran yang masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
21. Neraca adalah Laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai asset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
22. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah Laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
23. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL, tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA Koreksi, dan SAL Akhir.
24. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah Laporan yang menyajukan informasi mengenai seluruh kegiatan Operasional keuangan entitas pelaporan yang mencerminkan dalam pendapatan - LO, beban, dan Surplus/defisit operasinal dari suatu entitas pelaporan yang penyajikannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
25. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah Laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/ defisit - LO, Koreksi, dan Ekuitas Akhir.
26. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CalK adalah Laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL,LO, LPE, Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
BAB II SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
Pasal 2
1. Sistem akuntansi Pemerintah Daerah meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengiktisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan Aplikasi komputer.
2. Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengendalian internal dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 3
Sistem Akuntansi Pq;merintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai berikut:
1. pendahuluan
2. laporan keuangan
3. bagan akun standar
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati, mengenai Tekhnis Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan · dalam Berita Daerah Kabupaten bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 19 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi terdiri dari: a) Sistem Akuntansi SKPD; b) Sistem Akuntansi PPKD; dan c) Bagan Akun Standar. Sistem Akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, penyesuaian dan koreksi dan penyusunan laporan keuangan SKPD. Sistem Akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, pembiayaan, penyesuaian dan koreksi, akuntansi konsolidator, penyusunan laporan keuangan PPKD dan penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Daerah. Bagan Akun Standar digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat