Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengelolaan Kelebihan Kas Daerah Yang Ada Pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Uang Daerah, Perencanaan Kas Pemerintah Daerah, Pengelolaan Kelebihan Kas Dan Bank Umum;Pertanggungjawaban, Akuntansi Dan Pelaporan Uang Daerah;Pengawsan Keuangan Daerah;Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat