Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi terdiri dari: a) Sistem Akuntansi SKPD; b) Sistem Akuntansi PPKD; dan c) Bagan Akun Standar. Sistem Akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, penyesuaian dan koreksi dan penyusunan laporan keuangan SKPD. Sistem Akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, pembiayaan, penyesuaian dan koreksi, akuntansi konsolidator, penyusunan laporan keuangan PPKD dan penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Daerah. Bagan Akun Standar digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat