Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 19 Tahun 2014

Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi terdiri dari: a) Sistem Akuntansi SKPD; b) Sistem Akuntansi PPKD; dan c) Bagan Akun Standar. Sistem Akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, penyesuaian dan koreksi dan penyusunan laporan keuangan SKPD. Sistem Akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, pembiayaan, penyesuaian dan koreksi, akuntansi konsolidator, penyusunan laporan keuangan PPKD dan penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Daerah. Bagan Akun Standar digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
16 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2014
Tanggal Berlaku
16 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.312
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan