Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 19 Tahun 2022

Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Selatan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru Selatan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Namrole
Tanggal Penetapan
15 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2022
Tanggal Berlaku
15 Desember 2022
Sumber
BD. NO. 2022/19, LL KAB. BURU SELATAN : 13 HLM.
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 134 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan