Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. NO. 2022/19, LL KAB. BURU SELATAN : 13 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Buru Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Buru Selatan yang disusun berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Buru Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Buru Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran 444 Hlm.
|