PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-43-TAHUN-2022-TENTANG-KEBIJAKAN-AKUNTANSI-PEMERINTAH-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa fungsi akuntansi yang baik mulai dari analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
dibutuhkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk melengkapi kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan menambahkan kebijakan akuntansi perjanjian konsesi jasa dan kebijakan akuntansi properti
investasi, maka Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan situasi, kondisi, dan perkembangan
hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43
Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022
- Peraturan Bupati tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
- Lampiran Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karangasem (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun
2022 Nomor 43) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- -
- 262 Halaman dan Lampiran
|