Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123
Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Keempat Atas
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15) perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun
2017
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017
Nomor 5), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017
Nomor 5), diubah
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2019 Nomor 16);
1. Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa dicantumkan dalam RKA-SOPD.
2. Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa s dianggarkan pada SOPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek
dan sub rincian objek pada program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat
daerah terkait. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah perangkat daerah yang terkait dengan kegiatan
organisasi penerima hibah serta dalam kelompok belanja operasi, jenis belanja hibah, rincian obyek belanja hibah
uang pada DPA-SOPD.
3. Gubernur menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang yang akan dihibahkan dengan Keputusan
Gubernur berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
Daftar penerima hibah menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
4. Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 16 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21
Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan untuk mengatasi permasalahan teknis dalam Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Tahun 2019
Nomor 21) diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6A
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri di bidang administrasi kependudukan untuk penyediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik.
(2) Hibah untuk penyediaan setiap keping blangko kartu tanda penduduk elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tumpang tindih pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud ayat (1), hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun anggaran berkenaan.
2. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d dihapus, ayat (4) dan ayat (5)
diubah, sehingga Pasal23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formil dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya.
(2) Pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa uang meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang;
(3) Pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa barang atau jasa meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
c. salinan bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah berupa barang atau jasa; dan
(4) Pertanggungjawaban hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota melalui PPKD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah uang diterima dengan tembusan kepada SKPD terkait.
(5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota melalui SKPD terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah barang atau jasa diterima dengan tembusan kepada PPKD.
(6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat
(3) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
3. Mengubah ketentuan Lampiran IV, V, VI, VII, dan XII, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 16 Tahun 2020
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN BAHAN BANGUNAN UNTUK REHAB RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT DARI PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program pengembangan perumahan dan dalam upaya pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh yang salah satunya melalui peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi warga masyarakat guna mendukung nawacita presiden, pemerintah kabupaten Sekadau memberikan bantuan bahan bangunan bagi masyarakat untuk rehab rumah tidak layak huni
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2011, UU No.6 tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2016, Perpres No.15 Tahun 2010, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2015, Perda no.4 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016, Perbup No.73 Tahun 2016, Perbup No.11 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
6 halaman dan 12 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan
guna efisiensi dan efektivitas pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Kabupaten Lahat kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Kabupaten Lahat kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan
untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan penerima hibah. Diatur pula mengenai maksud, tujuan dan ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, mekanisme pencairan/realisasi, tata cara pencairan dalam bentuk uang dan barang/jasa, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Lahat Nomor 25.A Tahun 2014
23 hlm Lampiran : 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banjar No. 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Pemberian hibah dan bantuan sosial harus dilaksanakan secara efektif, efesien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 46) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 44) diubah pada Ketentuan Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertangungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Majene, perlu disusun tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten
Majene;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010 tentang
Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja
yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang
Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga Dalam
Bentuk Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 669);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor 9,
tambahan lembaran Daerah Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008
tentang Pembentukan Lembaga Tekhnis Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Tekhnis Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
dalam Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2008 Nomor 15);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2008 Nomor 16);
22. Peraturan Bupati Majene Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2009 Nomor 20);
23. Peraturan Bupati Majene Nomor 21 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2009
Nomor 21);
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka :
a. Pemberian hibah dan bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2011 tetap dapat
dilaksanakan, sepanjang telah dianggarkan dalam APBD/ Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2011;
b. Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi serta audit pemberian hibah
dan bantuan sosial mulai Tahun Anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan
Bupati ini.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kendal No. 23 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan hibah dan bantuan sosial, dan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tagun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Oermendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab Kendal No. 11 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No. 8 Tahun 2016; Perbup Kendal No. 39 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2016 diubah
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat