Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Landak Barajaki
ABSTRAK:
bahwa untuk memacu perkembangan pengelolaan sumber
daya alam dan mitra pengembangan usaha di daerah guna
kemakmuran kehidupan rakyat dan meningkatkan modal
pembangunan daerah, diwadahi dalam suatu badan usaha
milik daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun
2010.
Peraturan Daerah ini engatur ketentuan terkait Pendirian Perseroan Terbatas Landak Barajaki pada Kabupaten Landak yang berisikan 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman, 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Tegal No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000
PERDA Kota Tegal No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan daerah pada bidang pendapatan dan investasi daerah, penetapan kebijakan pengelolaan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan kemandirian daerah dalam bidang retribusi daerah, maka retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah di Kota Tegal perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Retribusi Jasa Usaha.
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; . Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini memuat mengenai jenis retribusi jasa beserta dengan klasifikasi dan besaran tarif yanag dikenakan. Pun, dalam hal ini struktur dan masa tenggat waktu pembayaran retribusi jasa. Disertai dengan sanksi adminisitratif dan ketentuan pidana jika, dalam hal ini terdapat suatu peristiwa yang dikenakan sebagai sebuah tindakan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007
45 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2012
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong terciptanya Iklim usaha nasional yang kondusif
bagi penanaman modal untuk menguatkan daya saing perekonomian
nasional mempercepat peningkatan investasi di daerah maka dipandang
perlu untuk menyederhanakan pelayanan dan memberikan kemudahan
kepada masyarakat usaha dengan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal di Kabupalen Kuantan Singingi dan untuk melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan secara
satu pintu dipandang perlu adanya pelayanan yang terpadu pada satu
tempat. Menjamin kepastian hukum daIam pelaksanaan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal maka dipandang
perlu adanya Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pelayanan
Perizinan Dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal kepada Kepala
Kantor Pelayanan Penzinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kuantan Singingi
sebagai Institusi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kuantan
Singingi dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf perlu ditelapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi
tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan Bidang Penanaman Modal.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan lndustri; lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negen Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPlSE); Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pendelegasian kewenangan pengelolaan pelayanan perizinan dan non perizinan bidang penanaman modal kepada kepala kantor pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Kuantan Singingi untuk mendorong terciptanya Iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk menguatkan daya saing perekonomian nasional mempercepat peningkatan investasi di daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem berkewajiban memberikan perlindungan
dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten
Karangasem yang berada didalam dan/atau diluar wilayah Kabupaten Karangasem,
sehingga perlu pengaturan tentang Administrasi Kependudukan.
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi kependudukan, maka dalam implementasinya diperlukan penataan
penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan di Kabupaten Karangasem, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 12 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Managemen Kependudukan
di Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem perlu ditinjau kembali.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Hak dan Kewajiban Penduduk
BAB III Kewengangan Kewajiban
Pasal 83 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah No 2/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
17. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 Nomor 07/PRT/M/2009 Nomor 19/Per/M.Kominfo/03/ 2009 Nomor 3/P Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2000 tentang KetentuanKeselamatan Operasi Penerbangan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10/D);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E).
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut Retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk penempatan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Jombang.
Retribusi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah perlu dikelola dengan baik untuk kemandirian daerah dalam
rangka pelayanan publik yang optimal; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi jasa usaha
dan standar dalam penetapan tarif; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian
atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bidang Retribusi Jasa
Usaha; sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010.
Diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2012.
dinyatakan tidak berlaku lagi :
1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah dan
2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengendalian Kelebihan Muatan
Angkutan Barang.
18 halaman (Perda) dan 10 halaman (Penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2012
a. bahwa dalam rangka pemerataan pemenuhan
kebutuhan perumahan dan untuk meningkatkan daya
guna dan hasil guna tanah bagi pembangunan
perumahan maupun bangunan lain sebagai
penunjang kehidupan masyarakat di daerah, maka
perlu mengatur pembangunan dan penyelenggaraan
rumah susun, dengan memperhatikan faktor sosial
budaya, ekonomi dan lingkungan yang hidup dalam
masyarakat;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban
kehidupan di lingkungan rumah susun serta
untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi
penyelenggara pembangunan dan para penghuni
dalam hal pemilikan satuan rumah susun,
penggunaan bagian bersama, benda bersama dan
tanah bersama, maka perlu diatur dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rumah
Susun.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah bebe r apa kal i
t e rakhi r dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur bangunan gedung bertingkat
yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat
dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk
hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama dan tanah bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2012.
44 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat