PERSEROAN TERBATAS - kABUPATEN LANDAK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. LANDAK: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Landak Barajaki
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memacu perkembangan pengelolaan sumber
daya alam dan mitra pengembangan usaha di daerah guna
kemakmuran kehidupan rakyat dan meningkatkan modal
pembangunan daerah, diwadahi dalam suatu badan usaha
milik daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun
2010.
- Peraturan Daerah ini engatur ketentuan terkait Pendirian Perseroan Terbatas Landak Barajaki pada Kabupaten Landak yang berisikan 19 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman, 4 Halaman Penjelasan
|