Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rumah Susun yang meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daera, pembinaan, perencanaan, jenis Rumah Susun, pembangunan, Perizinan Berusaha Badan Hukum pengelolaan Rumah Susun, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, PPPSRS, peran masyarakat, hak dan kewajiban, penyelesaian sengketa, kerja sama dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat