Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2024

Rumah Susun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rumah Susun yang meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daera, pembinaan, perencanaan, jenis Rumah Susun, pembangunan, Perizinan Berusaha Badan Hukum pengelolaan Rumah Susun, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, PPPSRS, peran masyarakat, hak dan kewajiban, penyelesaian sengketa, kerja sama dan pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rumah Susun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
23 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2024
Tanggal Berlaku
23 Februari 2024
Sumber
LD.2024/NO.1
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 574 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan