Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna memberikan apresiasi dan penghargaan bagi
tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, Pemerintah
Daerah memberikan insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK
01.07/MENKES/4239/2021
peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); meliputi: ketentaun umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; sasaran penerima; kriteria penerima insentif; perhitungan pembayaran; mekanisme pembayaran; monitoring evaluasi;ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 27 Tahun 2021
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kepulauan Meranti No. 45 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2015; PP No.63 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA Kab. Kep. Meranti No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Meranti No.3 Tahun 2019; PERDA Kab. Kep. Meranti No.7 Tahun 2020; PERBUP Kep Meranti No.88 Tahun 2020;
Perbup ini terdiri atas 6 Bab dan 10 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Penutup, Pemberian Tunjangan Hari Rayadan Gaji Ketigabelas, Pembayaran, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyebutkan bahwa Rumah Sakit mempunyai hak menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Remunerasi pada BLUD RSUD Cilacap telah ditetapkan dengan Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap. Sehubungan telah diundangkannya Perbup Cilacap No. 166 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas KEsehatan Kabupaten Cilacap, serta adanya perubahan ketentuan dalam kebijakan Remunerasi, maka Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pada Badan Umum Layananan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap perlu diubah dab disesuaikan.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No, 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkunga Propinsi Jawa Tengah; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terkahir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No, 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentykan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Perbup Cilacap No, 51 Tahun 2017 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan yang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1;
2. Ketentuan Pasal 3;
3. Ketentuan Pasal 5; dan
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (2).
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 27 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 598
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 std terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021, dan dalam rangka penyempumaan tata cara pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara, maka Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 std terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Perbup No. 6 Th. 2020 std terakhir dengan Perbup No. 2 Th. 2021, yakni Diantara angka (10) dan angka (11) Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka (10a), dan angka (10b); Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) diubah; diantara ayat 4 dan ayat 5 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat 4a; Pasal 5 ayat (3) s.d. ayat (5) dihapus; Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan (dua) pasal yakni Pasal 6A dan 6B; Pasal 13 ayat (4) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d; Pasal 16A diubah; dan Pasal 16B diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
PERBUP ini mengubah Perbup No. 6 Th. 2020
15 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 27 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 27 Tahun 2018 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT Peraturan Bupati Kutai
Barat Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan kepada
pegawai aparatur sipil negara dan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 27
Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat
ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.35 Tahun 2012; PermenpanRB No.39 Tahun 2013; PermenpanRB No.41 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No.5 Tahun 2020; dan Kepmendagri No.900-4700 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Pemberian TPP ASN, Kriteria Pemberian TPP ASN, Penetapan Besaran TPP ASN, Pemberian Dan Pengurangan TPP ASN, Penilaian TPP ASN, Perhitungan Besaran Pembayaran TPP ASN, Pembayaran TPP ASN, Larangan Dan Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Peraturan Bupati Kutai
Barat Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Berita
Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2018 Nomor 27), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
a. Ketentuan mengenai pemberian TPP ASN bagi guru, pamong belajar
dan kepala sekolah diatur dengan Keputusan Bupati.
b. Ketentuan mengenai jam kerja Pegawai ASN diatur dengan Peraturan
Bupati.
c. Aplikasi penilaian Disiplin Kerja dan produkivitas kerja secara elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 27 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sukamara No. 21 Tahun 2018 tentang Pemberian Honorarium, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
HONORARIUM, PENYELENGGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2021/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembayaran Honorarium, Penyelengggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara dipandang perlu untuk memberikan honorarium Pegawai Pemerintah Nan Pegawal Negeri;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerjaannya sebagai Peserta Jaminan Sosial Kesehatan dengan membayar iuran dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, dan lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakeriaan, Pemberi kerja
penyelenggara negara wajib mendaftarhan pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembayaran Honorarium, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Keria, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Pegawal Pemerintah Nan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tchun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggrraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari tua.
1. Honorarium dan Indeks Besaran Honorarium PPPNPN;
2. Tata Cara Pembayaran Honorarium;
3. Program Jaminan Kesehatan;
4. Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemberian Honorarium, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Isentif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 8 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu dilakukan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru tentang KemampuanKeuangan Daerah untuk penentuan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Instensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pengendalian internal dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 27 Tahun 2021
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala DIstrik dan Kepala Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala DIstrik dan Kepala Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi kerja, produktivitas kerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Sadan, Kepala Dinas, Kepala Distrik dan Kepala
Kelurahan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 4 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bialc Numfor Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Distrik Dan Kepala Kelurahan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021, Prosedur Dan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Beban Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bupati, Wakil Bupati serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja, Bupati, Wakil Bupati, serta Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 142 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Hari Raya untuk PNS, PPPK, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Kepala Perangkat Daerah menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat