Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 27 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Perbup No. 6 Th. 2020 std terakhir dengan Perbup No. 2 Th. 2021, yakni Diantara angka (10) dan angka (11) Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka (10a), dan angka (10b); Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) diubah; diantara ayat 4 dan ayat 5 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat 4a; Pasal 5 ayat (3) s.d. ayat (5) dihapus; Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan (dua) pasal yakni Pasal 6A dan 6B; Pasal 13 ayat (4) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d; Pasal 16A diubah; dan Pasal 16B diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 598
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan