honorarium
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukamara dipandang perlu untuk memberikan
honorarium Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan
Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Sosial Kesehatan dengan
membayar iuran dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pemberi
kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya
dan pekerjaanya sebagai Peserta dalam program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HONORARIUM DAN INDEKS BESARAN HONORARIUM PPNPN;
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM;
BAB IV
JAMINAN KESEHATAN;
BAB V
PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
DAN JAMINAN KEMATIAN;
BAB VI
PENDANAAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
- 6 Halaman
|