Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 21 Tahun 2018

Pemberian Honorarium, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II HONORARIUM DAN INDEKS BESARAN HONORARIUM PPNPN; BAB III TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM; BAB IV JAMINAN KESEHATAN; BAB V PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN; BAB VI PENDANAAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemberian Honorarium, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
18 September 2018
Tanggal Pengundangan
18 September 2018
Tanggal Berlaku
18 September 2018
Sumber
BD.2018/21
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukamara No. 27 Tahun 2021 tentang Pembayaran Honorarium, Penyelengggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan