HONORARIUM, PENYELENGGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2021/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembayaran Honorarium, Penyelengggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara dipandang perlu untuk memberikan honorarium Pegawai Pemerintah Nan Pegawal Negeri;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerjaannya sebagai Peserta Jaminan Sosial Kesehatan dengan membayar iuran dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, dan lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakeriaan, Pemberi kerja
penyelenggara negara wajib mendaftarhan pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembayaran Honorarium, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Keria, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Pegawal Pemerintah Nan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tchun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggrraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari tua.
- 1. Honorarium dan Indeks Besaran Honorarium PPPNPN;
2. Tata Cara Pembayaran Honorarium;
3. Program Jaminan Kesehatan;
4. Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
- Peraturan Bupati Sukamara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemberian Honorarium, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
- 8
|