konfirmasi - status - wajib - pajak - kswp - terhadap - pelayanan - publik - tertentu
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2021/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Terhadap Pelayanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa konfirmasi KSWP merupakan validitas data pada sistem Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya memberikan pedoman dan kepastian hukum sesuasi dengan Lampiran I Pencegahan, angka 57 Inpres No. 7 Tahun n2015 maka perlu menetapkan Perbup Pangandaran tentang KSWP Terhadap Pelayanan Publik Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Perda kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Pangandaran No. 10 Tahun 2019; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perbu Pangandaran No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, KSWP, Tata Cara Pelaksanaan KSWP, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan masih banyaknya bangunan di
Kabupaten Buton Selatan yang belum memiliki Izin
Mendirikan Bangunan, maka dalam rangka mewujudkan
penertiban kepemilikan dokumen perizinan bangunan dan
penataan penggunaan
ruang,
dipandang perlu
menyelenggarakan Program Pemutihan Izin Mendirikan
Bangunan;
b. bahwa dengan diberlakuknnya Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
maka dalam rangka mendukung pelaksanaan Persetujuan
Bangunan Gedung berdasarkan fungsi dan klasifikasi
bangunan, dipandang perlu melakukan penertiban
kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Program Pemutihan Izin
Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Buton Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7251), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6633);
10. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Selatan, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Selatan;
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKUD DAN TUJUAN AB III
PELAKSANAAN PROGRAM PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BAB IV
KERINGANAN BIAYA PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan dan Penyekenggaraan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di daerah dan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu diperlukan sinergitas, peningkatan akses, dan integrase layanan melalui sistem layanan dna rujukan terpadu.
Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rokan HIlir Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rokan HIlir Nomor 13 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 45 (empat puluh lima) pasal, di antaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pembentukan; Prinsip Dan Sasaran; Penyelenggaraan SLRT; Tata Cara Layanan SLRT Dan Puskesos; Verifikasi dan Validasi Data; Sumber Pendanaan; Kordinasi, Kemitraan, Serta Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya populasi penduduk, akibat
pesatnya perkembangan daerah Kota Salatiga, maka
pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum,
perlu dilakukan upaya penataan, penertiban, dan
pengendalian pemakaman sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya
penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian
atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif serta cara mengukur tingkat
penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya
tarif pemakaman; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b,
sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu
dilakukan peninjauan tarif retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Pelayanan Pemakaman;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Struktur dan besaran tarif pelayanan makam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kesesi Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit memiliki peran yang sangat
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat
kesehatan masyarakat, oleh karena itu perlu
menetapkan Standar Pelayanan Minimal; bahwa guna menerapkan Standar Pelayanan Minimal
untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu
Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga
Negara pada bidang kesehatan, berdasarkan Pasal 2
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan, juncto Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit, juncto PeraturanBupati
Pekalongan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal Daerah, perlu menetapkan
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum
Daerah Kesesi Kabupaten Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kesesi Kabupaten
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Nomor 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 52 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Pelayanan, Indikator, Standar Pelayanan, Target dan Waktu Pencapaian Standar Pelayanan, Evaluasi, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat
dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan
perizinan berusaha, perizinan Non Berusaha, dan
Nonperizinan di Daerah yang cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisiensi, efektif, dan akuntabel; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah serta
memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan
perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan, perlu mengatur
ketentuan penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Non Berusaha
dan Nonperizinan; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang
Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Magelang sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan perkembangan keadaan di Daerah sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan
Nonperizinan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentan Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan NonPerizinan, Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan NonPerizinan, Tim Teknis PTSP, Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur, Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Tata Hubungan Kerja dan Tanggung Jawab, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2018 dicabut.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib tata ruang dan semakin tumbuh
berkembangnya kegiatan mendirikan bangunan di Kabupaten
Karanganyarmaka perlu peningkatan, penertiban, penataan,
pengawasan dan pengendalian dalam pendirian bangunan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 6 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan
Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur retribusi pemberina Izin yang diberikan pemerintah Daerah kepada orang
pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang
dimaksudkan agar desain, pelaksanaan pembangunan, dan
bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, sesuai
dengan koefisien dasar bangunan ( KDB ) yang ditetapkan dan
sesuai dengan syarat-syarat bagi yang menempati bangunan
tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 6 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2009
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2009/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa mengingat potensi sumber daya mineral yang ada serta dalam rangka mengantisipasi percepatan pelaksanaan pemberian perizinan pengusahaan pertambangan Bahan Galian Golongan "C" di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah Dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Cara Mernperoleh Surat lzin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831 );
2. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3984);
3.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997
tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4844);
..
' •i
12. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintab Pusat dan Pemerintab Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 12, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tabun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1967 Nomor
60, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2916)
sebagaimana telah diubab beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintab Nomor 75 Tabun 2001 tentang Perubaban Kedua atas Peraturan Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tabun
1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
(4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3003);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
16. Peraturan Pemerintab Nomor 27 Tabun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
17. Peraturan Pemerintab Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4138);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintab, Pemerintab Daerah Propinsi dan Pemerintaban Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Pertambangan Umum;
20. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1453.K/29/MEM/2000 tanggal 3 Nopember 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintab di Bidang Pertambangan Umum;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi· Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan
"C" (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 177);
PERATIJRAN BUPATI TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD) DAN REKOMENDASI BAHAN GALIAN GOLONGAN "C".
Pasal 1
(1) Bahan Galian Golongan "C" adalah semua Bahan Galian yang tidak termasuk
Golongan Bahan Galian A (Strategis) dan Golongan Bahan Galian B (Vital);
(2) Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C: adalah segala kegiatan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C" yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan;
(3) Surat Izin Pertambangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pemberian izin kepada orang atau badan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi bahan galian golongan "C";
(4) Iuran Tetap Bahan Galian Golongan "C" yang selanjutnya disebut pajak tetap adalah pungutan daerah setiap tahun atas penguasaan wilayah pertambangan berdasarkan jenis bahan galian golongan "C" dan luas wilayah SIPD;
(5) Iuran Produksi Galian Golongan "C" selanjutnya disebut Pajak Produksi adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pengambilan/pengolahan bahan galian golongan "C" berdasarkan volume;
Pasa12
(1) Setiap Usaha Pertambangan hanya dapat dilakukan setelah mendapat SIPD dan/atau Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara.
(2) Usaha Pertambangan dapat dilakukan oleh :
a. Perusahaan Negara; b. Perusahaan Daerah; c. Koperasi;
d. Perusahaan Swasta Nasional; dan
e. Perorangan.
Pasal3
(I) SIPD dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. SIPD Eksplorasi;
b. SIPD Eksploitasi;
c. SIPD Pengolahan/Pemumian;
d. SIPD Pengangkutan;
e. SIPD Penjualan;
f. Rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak.
(2) Rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak hanya diperuntukkan untuk usaha pertambangan yang memanfaatkan tanah urug.
(3) Tahapan SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e bahan galian golongan "C" jenis: batu, kerikil, sirtu, pasir, tanah liat dan tanah urug hanya melalui tahapan yang disebut SIPD Ekploitasi.
Pasal 4
(1) SIPD dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara dengan tembusan kepada SKPD/Instansi teknis terkait.
(2) Permohonan SIPD hams dilampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. akte pendirian perusahaan (untuk permohonan yang berbadan hokum);
c. peta situasi lokasi permohonan dengan skala 1 : 1000 yang memuat kontur dengan batas-batas yang jelas;
d. dokumen kelayakan lingkungan (untuk permohonan yang berada di darat);
e. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah seternpat;
f. rekomendasi dari Camat setempat;
g. surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi.
(3) Permohonan Rekomendasi untuk material tanah urug harus dilampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. akte pendirian perusahaan (untuk permohonan yang berbadan hokum);
c. sketsa lokasi permohonan;
d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi.
(4) Contoh Format Permohonan/Perpanjangan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Perpanjangan Izin, Rekomendasi dari Kecamatan dan Desa/Kelurahan sertaSurat Pernyataan oleh masyarakat sekitar lokasi yang dimohonkan izin, sebagaimana terlampir I, II dan III.
Pasal 5
Penolakan atas permohonan izin atau Rekornendasi Usaha Pertambangan akan disampaikan secara tertulis oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara, apabila :
a. ternyata wilayah/lokasi permohonan turnpang tindih dengan wilayah/lokasi permohonan yang terlebih dahulu memenuhi syarat atau turnpang tindih dengan wilayah yang telah terbit dan masih berlaku.
b. setelah 1 (satu) bulan dikirimkannya dan diterimanya surat permintaan melengkapi persyaratan permohonan ternyata belum ada tanggapan atau jawaban
dari pernohon bersangkutan dan dengan sendirinya pemohon dianggap telah mengundurkan diri.
.·. .
Pasal 6
(I) Setiap pemberian SIPD dan/atau Rekomendasi Usaha Pertambangan dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sifat dan besamya endapan, sifat usaha dan kapasitas serta kemampuan pemohon baik teknis maupun modal serta status tanah dan peruntukannya.
(2) Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara memberikan SIPD atau Rekomendasi Usaha Pertambangan, terlebih dahulu meminta pendapat/pertimbangan dari SKPD teknis mengenai saran teknis dan dari Camat/Kepala Desa mengenai status tanah, kepentingan pembangunan, tata ruang dan keadaan Docial budaya masyarakat serta hubungan Docial antara pemohon dengan masyarakat sekitar lokasi (non teknis) yang berkaitan dengan wilayah pennohonan yang bersangkutan.
Pasal 7
(I) Permintaan pendapat/pertimbangan mengenai saran teknis dan non teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) akan dilakukan peninjauan lapang ke lokasi permohonan SIPD dan atau Rekomendasi Usaha Pertambangan bersama SKPD terkait/instansi berwenang lainnya.
(2) Hasil peninjauan lokasi tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi yang memuat tentang layak tidaknya lokasi/wilayah yang dimohon untuk diterbitkan dan atau tidak diterbitkan SIPD atau Rekomendasi Usaha Pertambangan.
Pasal 8
(1) Permohonan Perpanjangan SIPD diajukan secara tertulis kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Pennohonan perpanjangan SIPD harus melampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon b. foto copy SIPD yang akan berakhir
c. peta wilayah Izin Usaha Pertambangan/Peta Kemajuan tambang d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pemyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi yang dimohon;
g. Foto copy Berita acara Pematokan Batas Wilayah;
h. Laporan produksi dan pajak produksi
(3) Pennohonan Perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertambangan harus
melampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon b. foto copy SIPD yang akan berakhir
c. peta wilayah Izin Usaha Pertambangan/Peta Kemajuan tambang d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pemyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi yang dirnohon;
g. Foto copy Berita acara Pematokan Batas Wilayah;
h. Laporan produksi dan paja]; produksi
. .
•
I
Pasa19
Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara memberikan perpanjangan SIPD dan/atau perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertarnbangan, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara bersama SKPD terkait terlebib dahulu melak:ukan peninjauan lokasi/wilayah yang dimohon guna mendapatkan data teknis dan non teknis mengenai kelayakan penerbitan perpanjangan SIPD atau perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertambangan,
Pasal 10
SrPD atau Rekomendasi dapat dibatalkan/dicabut oleh Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten Luwu Utara, meskipun masa berlakunya belum berakhir apabila :
a. pemegang SrPD diternukan sebanyak 3 (tiga) kali karena kealpaannya sehingga lalai melengkapi kendaraan yang mengangkut bahan galian golongan "C" dari lokasi SJPDnya dengan benda berharga (karcis);
b. dari segi potensi yang ada tidak mernungkinkan lagi, serta adanya kelalaian terhadap lingkungan dan keselamatan kerja;
c. secara non teknis tidak memungkinkan lagi untuk dilak:ukan kegiatan pertarnbangan karena dikhawatirkan akan terjadi konflik antara Pemegang SIPD dengan masyarakat sekitar lokasi;
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 19 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 04 Tahun 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP)/Standarisasi Prosedur Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 22 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 tentang Roadmap Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan Tahun 2020-2024;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 37 Tahun 2008:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 96 Tahun 2012:
Perpres No 76 Tahun 2013:
Permenpan RB No 62 Tahun 2018:
Permenpan RB No 46 Tahun 2020:
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020:
Rencana Aksi merupakan acuan bagi Perangkat Daerah dalam mengelola pengaduan pelayanan publik. mencakup:
a. pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup;
b. kerangka kerja (Framework) dan asesmen sistem pengelolaan pengaduan;
c. tujuan, sasaran, indikator, program, dan kegiatan;
d. dukungan kelembagaan, kebijakan dan sumber daya; dan
e. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat