Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 45 (empat puluh lima) pasal, di antaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pembentukan; Prinsip Dan Sasaran; Penyelenggaraan SLRT; Tata Cara Layanan SLRT Dan Puskesos; Verifikasi dan Validasi Data; Sumber Pendanaan; Kordinasi, Kemitraan, Serta Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat