Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentan Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan NonPerizinan, Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan NonPerizinan, Tim Teknis PTSP, Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur, Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Tata Hubungan Kerja dan Tanggung Jawab, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat