Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentan Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan NonPerizinan, Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan NonPerizinan, Tim Teknis PTSP, Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur, Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Tata Hubungan Kerja dan Tanggung Jawab, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
22 September 2023
Tanggal Pengundangan
22 September 2023
Tanggal Berlaku
22 September 2023
Sumber
BD.2023/NO.19
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 154 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan