konfirmasi - status - wajib - pajak - kswp - terhadap - pelayanan - publik - tertentu
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2021/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Terhadap Pelayanan Publik Tertentu
ABSTRAK: |
- Bahwa konfirmasi KSWP merupakan validitas data pada sistem Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya memberikan pedoman dan kepastian hukum sesuasi dengan Lampiran I Pencegahan, angka 57 Inpres No. 7 Tahun n2015 maka perlu menetapkan Perbup Pangandaran tentang KSWP Terhadap Pelayanan Publik Tertentu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Perda kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Pangandaran No. 10 Tahun 2019; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perbu Pangandaran No. 44 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, KSWP, Tata Cara Pelaksanaan KSWP, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
- 5 Hlm.
|