Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur retribusi pemberina Izin yang diberikan pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan pembangunan, dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, sesuai dengan koefisien dasar bangunan ( KDB ) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat bagi yang menempati bangunan tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
24 April 2006
Tanggal Pengundangan
24 April 2006
Tanggal Berlaku
24 April 2006
Sumber
LD.2006/No.19
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan