Peraturan ini mengatur retribusi pemberina Izin yang diberikan pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan pembangunan, dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, sesuai dengan koefisien dasar bangunan ( KDB ) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat bagi yang menempati bangunan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat