Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai Kepala Daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sesuai Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Rencana Kerja Pemerintah Daerah tersebut ditetapkam dengan Peraturan Kepala Daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerinta Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2021; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016; Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun 2023, yang disusun dengan mempedomani RKP Tahun 2023, yang merupakan penjabaran dari arah tematik pembangunan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 periode kelima dan disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan dan Program Strategis Nasional serta pedoman penyusunan RKPD yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Terhadap RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 ini selanjutnya menjadi pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, pedoman penyelarasan prioritas pembangunan tahun 2023 Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, dan pedoman penyusunan Rancangan KUA serta Rancangan PPAS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Pelaksanaan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2007/No.1 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) Kabupaten Purworejo Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah, Pemda tiap tarjun wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kab Purworejo Tahun 2008;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU no 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 59 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 27 Tahun 2003; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perbup Purworejo No 22 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kab Purworejo Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
292 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/No. 19 Seri E Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah di Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16.1 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015; bahwa sebagai upaya untuk menyesuaikan perubahan dan perkembangan kondisi dan situasi daerah yang meliputi asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan rencana program dan kegiatan prioritas daerah serta kondisi lainnya, maka perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dengan mengingat ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; pearturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2022
TATA CARA PENGELOLAAN DANA PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN TAHUN 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 484
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dan gotong royong masyarakat di tingkat Kelurahan, maka Pemerintah Kota Ternate telah mengalokasikan Dana Pembangunan Pemberdayaan Kelurahan yang bertujuan untuk mendukung program berdasarkan partisipasi masyarakat sehingga proses pemberdayaan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan dalam daerah Kota Ternate dapat tercapai; bahwa dalam rangka pengelolaan dana pembangunan pemberdayaan kelurahan maka Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pemberdayaan Kelurahan Tahun 2022 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pembangunan Pemberdayaan Kelurahan Tahun 2022;
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
(1) Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah untuk mengatur tata cara pengelolaan dana pembangunan pemberdayaan kelurahan di daerah.
(2) Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam tata cara pelaksanaan pengelolaan dana pembangunan pemberdayaan kelurahan di daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 9 Tahun 2022
16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INTEGRASI PROGRAM KERJA BERBASIS DESA/KELURAHAN MELALUI SMART KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, perlu diambil langkah-langkah untuk mensinergikan dan mengintegrasikan program kerja dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi secara terpadu;
b. bahwa setiap program kerja dan kegiatan dirumuskan secara komprehensif dan integral agar dapat meningkatkan fungsi pemerintah dalam bidang pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, budaya, dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat;
c. bahwa rumusan program kerja dan kegiatan harus mampu mengakomodasi semua kepentingan lapisan masyarakat terutama di tingkat desa/kelurahan, sehingga perlu melibatkan peran serta pemerintah desa dan masyarakat di desa/ kelurahan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Integrasi Program Kerja Berbasis Desa/ Kelurahan Melalui Smart Kampung.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D);
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan disusunnya peraturan Bupati;
3. Ruang Lingkup peraturan bupati ini;
4. Sasaran;
5. Pembinaan, Pendampingan dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 18 Tahun 2022
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2022/18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan di daerah harus berjalan dengan baik, mencapai sasaran serta berkesinambungan, sehingga diperlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang dituangkan ke dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2005 – 2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019-2039;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022;
P-RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I: Pendahuluan;
Bab II: Evaluasi Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2022;
Bab III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
Bab IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2022;
Bab V: Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan
Bab VI: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sebagai pelaksanaan Pasal 286 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo Tahun 2011-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012
Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9);
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 22).
Perubahan RKPD Tahun 2016 merupakan perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Situbondo dalamjangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010 - 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat